Wanita Yang Merasa Jadi Korban Park Yoochun Dinyatakan Tidak Bersalah Atas Tuduhan Palsu
Pada awal bulan Juli 2017, Miss Song, salah satu wanita yang menuduh Park Yoochun atas kekerasan seksual di tahun 2016 silam, telah dinyatakan 'tidak bersalah' atas tuduhan palsu dan pencemaran nama baik oleh suara bulat juri di pengadilan. Pihak penuntut mengajukan banding atas keputusan 'tidak bersalah' tersebut, dan
sidang pertama banding tersebut diajukan pada awal September.
Dalam persidangan terakhir, yang diadakan pada tanggal 21 September, majelis
hakim memutuskan untuk tetap menegakkan keputusan awal yaitu 'tidak bersalah',
dengan mengatakan bahwa gugatan seksual yang diajukan Miss Song tidak sepenuhnya
tidak beralasan, mengingat klaim yang diajukan Miss Song serta kesaksian saksi, dan bahwa tidak ada
cukup bukti untuk membuktikan bahwa tuduhannya adalah sebuah tuduhan palsu : "Tuduhan palsu dapat diakui saat tuduhan tersebut bertentangan dengan fakta objektif, tapi
sulit untuk mengatakan bahwa persetubuhan itu hanya berdasarkan permintaan dari Park Yoochun sendiri."
baca juga : Melalui Konferensi Pers, Wanita Yang Mengklaim Dirinya Jadi Korban Park Yoochun Mencurahkan Isi Hati
baca juga : Melalui Konferensi Pers, Wanita Yang Mengklaim Dirinya Jadi Korban Park Yoochun Mencurahkan Isi Hati
Mengenai keputusan majelis hakim tersebut, tim kuasa hukum Park Yoochun mengungkap bahwa mereka ingin bertemu dengan Miss Song kembali di pengadilan. "Keputusan 'tidak bersalah' tersebut benar-benar tidak adil. Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan di Mahkamah Agung untuk mendapatkan keputusan yang benar. Kami juga akan melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap rumor-rumor serta pernyataan palsu mengenai Park Yoochun yang beredar secara online maupun media lainnya."
source. (1)
Post a Comment